SUKABUMI, LINTASMASA.COM – Kejelasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 juga memberikan kepastian kepada para penerima terkait rencana keuangan mereka. Dengan mengetahui tanggal pasti pembayaran, para ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan dapat merencanakan pengeluaran dan investasi dengan lebih baik.
Pasal 12 dari peraturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi berbagai kelompok, termasuk ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji tambahan tersebut akan dicairkan dalam waktu paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada para pegawai negeri dan penerima pensiun yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Zaman Serba Palsu, Netizen ingin Dedi Mulyadi Tangani Semua Kasus Viral
Dengan demikian, bulan Juni menjadi waktu yang ditetapkan untuk pencairan gaji ke-13, memberikan dorongan finansial tambahan bagi para penerima.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi yang diberikan oleh para pegawai negeri dan para pensiunan.
Penetapan waktu pencairan pada bulan Juni juga memperhatikan berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan anggaran dan pengaturan administratif lainnya.